Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Pukul 10.00 WIB Live Kompas TV
TRIBUNNEWS.COM - Live streaming hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dapat diakses dalam berita ini.
Live Streaming dapat disaksikan melalui siaran Kompas TV, Kamis (27/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB.
Untuk pembacaan hasil sidang putusan MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Link Live Streaming Kompas TV terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tayang di akhir berita.
Baca: Tokoh yang Masih Demo di MK Disebut Hanya Cari Panggung Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan para hakim konstitusi nanti bersifat final dan mengikat.
Final yang dimaksud yakni, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Seperti dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo tidak hadir dalam hasil putusan sidang MK siang nanti.
Rencananya, Prabowo mendengarkan sidang putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
Baca: Prediksi Keputusan Sidang MK Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD dan Feri Amsari
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion dari Hakim MK Dalam Sidang Putusan Besok
Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.
"Jadi optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatan pihaknya.
"Yakni, apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.
"Tentang dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon."
Baca: Warga Indonesia Diminta Proporsional Sikapi Putusan MK
Majelis Hakim Siap Membacakan Putusan Hasil Sidang
Seperti diketahui, pembacaan hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019).
Namun, jadwal tersebut dimajukan satu hari, yakni Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, mengatakan, alasan mempercepat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."
"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip Tribunnews dari situs resmi MK.
Baca: Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Internal
Baca: 47 Ribu Personel Polisi Amankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Berikut Link Live Streaming Kompas TV mulai pukul 10.00 WIB yang dapat diakses:
(Tribunnews.com/Sina, Sri Juliati)