News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Tolak Dalil Kecurangan Situng yang Diajukan Kubu Prabowo, Ini Penjelasannya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, terkait kecurangan suara di sistem informasi perhitungan suara (Situng) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada permohonan, tim kuasa hukum paslon 02 menyebutkan Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara selama kurun waktu satu hari. Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bertambah suara 991 suara.

"Dalil pemohon tak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca: PAN akan Dukung Program Pemerintahan Presiden Terpilih, Termasuk Jokowi?

Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Presiden Erdogan: Mengapa dunia Arab memilih presiden Turki sebagai pahlawan mereka?

Dia menjelaskan, MK menekankan situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Sehingga, tuduhan kehilangan suara itu tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.

Untuk mendukung permohonan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melampirkan bukti berupa video. Namun, kata dia, video itu tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

Video tersebut, kata dia, hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.

Mahkamah menilai video itu berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam yang menjelaskan informasi seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanya narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilang suara paslon.

Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata dia.

Menurut dia, KPU RI telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu, karena tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mendalilkan di bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan Situng bukan sumber data untuk menilai keabsahan perolehan suara peserta Pemilu 2019.

"Mahkamah berpendirian, data yang sumber Situng bukan data yang digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dalam keberadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara,-red)" tambah Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini