News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Lantas kapan KPU menetapkan capres dan cawapres terpilih?

MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Lantas kapan KPU menetapkan capres dan cawapres terpilih?

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dalil permohonan dan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Baca: Usai Putusan MK, BW dan Tim Hukum 02 Langsung Tinggalkan MK untuk Temui Prabowo-Sandi

Baca: Respons Prabowo Sikapi Putusan MK: Walaupun Keputusan Tersebut Mengecewakan, Kami Akan Patuh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. (Tribunnews/JEPRIMA)

Dengan demikian, kapan KPU menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024?

Rencananya, KPU akan langsung menggelar rapat pleno Kamis (27/6/2019) malam ini untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya tidak akan menunda-nunda untuk menggelar rapat pleno apapun hasil putusan MK nanti.

"Prinsipnya, nanti jam berapa pun ini selesai, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Katanya, ketujuh Komisioner termasuk dirinya akan langsung persiapkan alternatif-alternatif tergantung isi putusan MK.

"Tergantung putusannya apa kalau diterima atau ditolak. Kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," kata dia.

Baca: Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02

Baca: Prabowo-Sandiaga Hormati Keputusan MK, tapi Tetap Cari Kemungkinan Langkah Hukum Lain

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari dalam wawancara yang disiarkan di KompasTV.

"Begitu pembacaan selesai, dalam pandangan KPU ya, KPU optimis, putusannya itu menolak semua dalil-dalil pemohon."

"Kalau itu, artinya mengukuhkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon."

"Kalau seperti itu, kemudian KPU malam ini setelah putusan akan membuat rapat pleno," kata dia.

Rapat pleno tersebut akan membahas kapan KPU akan menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.

"Kalau menurut ketentuan kan paling lama tiga hari sejak selesainya putusan."

"Kalau putusan selesai hari ini, tanggal 27, berarti tiga hari berikutnya."

"Kalau tahapan Pemilu kan KPU tidak menggunakan hari kerja, yang digunakan hari kalender."

"Maka kesempatan berikutnya Jumat, Sabtu, Ahad, tanggal 28, 29, 30 Juni 2019," kata Hasyim.

Baca: Tim Hukum KPU Senang Hakim MK Kuliti Satu Per Satu Permohonan Prabowo-Sandi

Baca: Pascaputusan MK, KPU RI Bakal Langsung Gelar Rapat Pleno

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas paslon 02, Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Diketahui, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Saat mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali, pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Baca: Pergerakan Politik saat Putusan MK? Sikap Jokowi hingga Zulhas Tinggalkan Prabowo

Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan."

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.

Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini