News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prediksi Keputusan Sidang MK Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD dan Feri Amsari

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.

Prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 terakhir yang akan digelar pada Kamis (27/6/2019) hari ini.

Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) besok.

Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca: Kubu Prabowo Optimistis Menang Sidang MK Pilpres 2019, Gerindra: Kubu Jokowi akan Diajak Bergabung

Baca: Live Streaming Sidang MK Pilpres 2019 Hari Ini Pukul 12.30 WIB, Prabowo-Sandiaga Tak Hadir

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut ini prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 dari sejumlah pengamat :

1. Kata Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Pada Selasa (25/6/2019), Mahfud MD menyampaikan prediksi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dalam tayangan Kompas Petang.

Dilansir Tribun Wow, Mahfud MD menilai hasil sidang telah diketahui karena jadwal putusan dipercepat.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," katanya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.

Baca: 8 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ada Rencana Pembatasan Medsos

Baca: Sederet Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," lanjutnya.

2. Tak akan terjadi perdebatan saat sidang

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (HumasMK/Ifa)

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi MK telah mengantongi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Veri menilai, adanya perubahan jadwal yang dipercepat, merupakan salah satu indikasi bahwa MK telah mengantongi hasil putusan.

"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," ujar Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Veri mengatakan bahwa kemungkinan besar tak akan terjadi perdebatan saat pengambilan keputusan ketika putusan sidang digelar pada Kamis besok.

Pasalnya, dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo dinilai tak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," kata Veri.

3. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA (WARTA KOTA/ADHY KELANA)

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion dari Hakim MK Dalam Sidang Putusan Besok

Baca: Besok, KPU Bakal Hadir Full Team di Sidang Putusan MK

Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.

Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."

"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.

Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Baca: BPN Ungkap Keberadaan Prabowo-Sandi saat Pembacaan Putusan Sidang MK: Kalau Ada Gula, Ada Semut Dong

Baca: Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres Siang Ini, Live Kompas TV

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

 (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa, TribunWow/Lailatun Niqmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini