News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Lakukan Ini Setelah MK Tolak Seluruh Gugatan, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK, permohonan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Setelah membacakan putusan itu, Anwar Usman resmi menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dengan ketukan palu.

Dilansir TribunJakarta.com dari siaran langsung Kompas TV, peserta sidang baik pemohon maupun termohon (Jokowi-Maruf Amin) langsung berdiri dari kursinya.

Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.

TONTON JUGA

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini