Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut MK, permohonan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan tersebut dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Setelah membacakan putusan itu, Anwar Usman resmi menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dengan ketukan palu.
Dilansir TribunJakarta.com dari siaran langsung Kompas TV, peserta sidang baik pemohon maupun termohon (Jokowi-Maruf Amin) langsung berdiri dari kursinya.
Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.
TONTON JUGA