News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Ini Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK pada sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi masih membacaka putusan MK soal gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ada sejumlah point yang dibacakan dalam putusan MK.

Simak beberapa putusan MK yang sudah dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

1. Hakim MK Tak Yakin Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi soal Surat Suara Tercoblos

Melansir Kompas.com, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu..

Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.

Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos

Video selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini