TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2019) besok.
KPK mengupayakan segala cara untuk dapat memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih yang disinyalir sedang berada di Singapura.
Salah satunya, dengan memajang pengumuman terhadap pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura.
“KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Baca: Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
Baca: RI-Jepang Bersinergi Bangun Kapasitas Sektor Manufaktur
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Febri, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.
“Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura,” kata Febri.
Ia berharap Sjamsul dan Itjih dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan esok hari. Hal itu, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap keduanya dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.