News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)

Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasan

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, kini muncul wacana soal Mahkamah Internasional.

Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.

Itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Menurut Abdullah Hehamahua Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu sebenarnya bisakah perkara Pemilu ini dilanjutkan ke Mahkamah Internasional setelah adanya putusan MK ?

1. Refly Harun

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

Baca selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini