TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto akan berkonsultasi dengan tim hukumnya guna mempertimbangkan langkah berikutnya pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada kemarin Kamis (27/6/2019).
Prabowo didampingi Sandiaga Uno, berpidato menanggapi putusan MK dari kediamannya di Jalan Kertranegara, Kebayoran Baru, jakarta Selatan.
Diberitakan, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga atas sengketa Pilpres 2019.
Prabowo mengaku akan menaati putusan MK dan akan berkonsultasi dengan Tim Hukumnya untuk menentukan langkah kedepan.
"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan live Kompas TV.
Prabowo juga akan mengundang seluruh pimpinan dari koalisi Indonesia Adil Makmur termasuk elite partai politik untuk bermusyawarah.
Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir
Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK
IT KPU Curang?
Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
Jawab KPU
Diberitakan Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah, Fahdi Fahlevi/Kompas.com)