News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sekjen PDIP Yakin Jokowi dan Prabowo Akan Segera Bertemu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini jika Capres 01 Joko Widodo bersama Capres 02 Prabowo Subianto akan bertemu dalam waktu dekat.

Hal itu dikatakan Hasto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Kami meyakini dalam waktu yang tidak terlalu lama, hal tersebut akan terjadi. Karena kami juga merekomendasikan (Jokowi dan Prabowo bertemu)," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Bahkan, Hasto mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mendukung pertemuan antara Jokowi dan Prabowo.

Baca: TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Akui Kemenangan Jokowi-Maruf dan Ucapkan Selamat

Ia menambahkan usai berkontestasi di Pilpres 2019 dan bersengketa di MK, sudah saatnya Jokowi dan Prabowo bertemu untuk rekonsiliasi.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan segala upaya hukum dilakukan, tiba saatnya untuk bertemu dan membangun silaturahmi bersama," ungkap Hasto.

"Karena itu kami meyakini, para pemimpin akan saling menghormati satu sama lain. Tapi seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Dan putusan MK menjadi milestone terhadap berakhirnya dari tahapan Pilpres tersebut," jelasnya.

Dikabarkan, Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini