TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan Jumat (28/6/2019) kemarin.
Jimly Asshiddiqie menuturkan pendapatnya mengenai putusan MK tersebut.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di acara E-Talkshow Tv One yang dilansir TribuJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Sabtu (29/6).
Dalam acara tersebut, Jimly Asshiddiqie membicarakan mengenai putusan MK.
Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie tak menyinggung soal Jokowi dan Prabowo.
Awalnya, Jimly Asshiddiqie ditanyakan mengenai sifat dari putusan MK tersebut seperti apa.
"Terhadap keputusan majelis hakim MK, bagaimana sifatnya? final mengikat?" tanya pembawa acara.
"Final dan mengikat," ucap Jimly Asshiddiqie.