News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Abdullah Hehamahua Adukan Hasil Pilpres ke Pengadilan Internasional Dinilai Tidak Tepat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional mendapat berbagai respons.

Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar, Petrus Sihombing.

Ia menyatakan bahwa tidaklah tepat untuk mengajukan gugatan Pilpres yang telah di Uji di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.

Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Ketua Bidang Hukum DPP Gempar, Petrus Sihombing.

"Jika gugatan ketidakadilan dalam Pilpres yang dilaksanakan di Indonesia yang notabene Indonesia sebagai negara yang merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933 maka hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang tepat untuk mengajukan gugatan secara internasional itu," kata Petrus melalui keterangannya, Sabtu (29/6/2019).

"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice sehingga Pihak dapat mengajukan gugatan sesuai Legal Standing sebagai Negara yang merdeka adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri yang diwakili oleh kementrian luar negeri atau kementrian terkait yang berkepentingan untuk itu," sambungnya.

Selanjutnya, ia memaparkan dalam Pasal 34 statuta ICJ menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."

Lantas Individu ataupun Organisasi Kemasyarakatan tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag.

"Dengan demikian jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional maka akan sia-sia saja dan langkah hukum akan terhenti pada Legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," pungkasnya.

Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).

Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat l kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini