TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019. Seluruh hakim MK menolak semua gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait dengan sengketa Pilpres 2019.
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K-Sarbumusi NU), Syaiful Bahri Anshori meminta kepada semua pihak untuk menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Saya berharap semua pihak mau menerima putusan MK, dan perdebatan mengenai hasil pemilu telah selesai," kata Syaiful kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Syaiful mengatakan keputusan MK merupakan momentum untuk mengakhiri konflik dan pertikaian yang diakibatkan oleh Pilpres.
Selama masa kampanye, polarisasi muncul di tengah-tengah masyarakat yang mendukung dua pasangan calon yang berbeda.
Baca: 7 Manfaat Infused Water Mentimun, Mencegah Kanker hingga Menurunkan Tekanan Darah
"Harus diakui bahwa Pilpres kali ini menghasilkan polarisasi yang sangat kentara di tengah masyarakat. Maka dengan Hasil Putusan MK ini adalah momentum untuk mengakhiri konflik, maupun hasutan tentang Kecurangan Pemilu," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga meminta kepada semua pihak untuk kembali bersatu bersama-sama membangun Indonesia.
"Jangan sampai energi bangsa ini habis gara-gara urusan Pilpres. Mari kita bersama-sama bersatu, membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.