News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alur Penetapan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terlihat menebar senyum saat tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (30/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 pada Minggu (30/6/2019).

Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar rapat pleno terbuka.

Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.

Baca: Momen Penetapan Jokowi Presiden 2019-2024, Wiranto: Awal Baik untuk Lanjutkan Pembangunan

Baca: Sebelum Penetapan di KPU, Jokowi dan Maruf Amin Salat Ashar di Istana Negara

Baca: Jelang Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Jokowi-Maruf, Ucapan AHY, Pengamanan-Imbauan Kapolri

"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.

Baca: Jelang Penetapan Jokowi-Maruf Sebagai Presiden Terpilih, Kawasan Kantor KPU Diperketat

Baca: Komentar KPU atas Kabar Absennya Prabowo-Sandi pada Acara Penetapan Presiden Terpilih

Prabowo tidak hadir

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diundang oleh KPU. Namun demikian, Prabowo mengonfirmasi tidak hadir.

"Prinsipnya, kita ingin seluruh hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan kemudian fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasil pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," ujar Ilham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.

Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut rekapitulasi suara pilpres KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pesaing tunggalnya.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih".

Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/30/15181931/begini-alur-penetapan-jokowi-maruf-amin-sebagai-capres-cawapres-terpilih.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Aprillia Ika
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini