Tersiar kabar foto Prabowo turun dari pesawat dengan judul berita ajukan guguatan ke Mahakamah Internasional. Ini penjelasan Kominfo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluruskan kabar berupa konten hasil tangkapanlayar mengenai Prabowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Konten menyebutkan 'Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatn ke Mahkamah Internasional MMA-UFC".
Kominfo menyebut konten tersebut adalah hasil manipulasi dan disimpulkan sebagai hoaks atau kabar bohong.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok Selasa 2 Juli 2019, Ambon Hujan Sepanjang Hari
Dikutip dari laman resminya, Kominfo menjelaskan bahwa konten berisi berita foto tersebut adalah hoaks.
Dituliskan, foto tersebut rupanya hasil suntingan dari situs Detik.com.
Gambar itu memperlihatkan Prabowo Subianto turun dari pesawat saat tiba di Den Haag dan dirilis pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 19:05 WIB.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, foto tangkapan layar tersebut, juga diberi narasi bahwa proses gugatan masih terus berlanjut.
“Berita itu sudah disunting dan diedit, karena berita asli pada hari Jum’at, 28 Juni 2019 pukul 19:05 di Detik.com tidak memuat berita dengan narasi seperti itu,” kata Ferdinandus di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut Ferdinandus, berkaitan dengan berita yang sebenarnya dari situs Detik.com berjudul “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar”.
Sementara itu, lanjut Ferdinandus, gambar hasil tangkapan layar tersebut dimanipulasi menggunakan foto Prabowo yang sedang turun dari pesawat, dan ditambahkan judul palsu pada situs berita untuk meyakinkan masyarakat.
Fakta lainnya juga menunjukan, MMA-UFC yang bersanding dengan Mahkamah Internasional pada judul tersebut, juga membuat gambar yang meragukan.
“UFC atau Ultimate Fighting Championship itu merupakan perusahaan promotor ajang Mixed Martial Arts (MMA) di Amerika. Jadi, tidak ada hubungan antara UFC-MMA dengan Mahkamah Internasional,” terangnya.
Ini fotonya:
Kata Tim Prabowo
Dikutip dari Warta Kota, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade memastikan, tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.
Prabowo-Sandi juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Enggak ada mahkamah hukum internasional, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Alasannya, menurut eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, berdasarkan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK.
Putusan MK, katanya, bersifat final dan mengikat.
"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Tak terima
Sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) malam.
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional.
Menurut Abdullah, Pengadilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pemerintah Indonesia yang bisa ajukan gugatan
Rencana Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.
Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar Petrus Sihombing.
Ia menyatakan tidak tepat mengajukan gugatan Pilpres yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.
Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional, yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
Jika gugatan ketidakadilan dalam pilpres yang dilaksanakan di Indonesia, yang notabene negara merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933.
Maka, kata Petrus sihombing, hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang dapat mengajukan gugatan secara internasional itu.
"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).
Sehingga, lanjutnya, pihak yang dapat mengajukan gugatan sesuai legal standing sebagai negara yang merdeka, adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri.
"Yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri atau kementerian terkait yang berkepentingan untuk itu," jelas Petrus Sihombing.
Hal, katanya, sesuai Pasal 34 statuta ICJ, yang menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."
Sehingga, individu ataupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
"Dengan demikian, jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional, maka akan sia-sia saja."
"Dan langkah hukum akan terhenti pada legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," terangnya.
Diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
(Tribunnews.com/Chrysnha/WartaKotaLive.com)