Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya belum tahu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mempersilakan kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA. Dia meyakini MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut.
Hanya saja, dia menegaskan putusan MK terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden bersifat final.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Agung, Ini Respons Yusril
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.