News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Agung, Ini Respons Yusril

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pasca-putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah langkah mengambil keputusan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, Prabowo dan Sandiaga bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Baca: MK Tak Istimewakan Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini