Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait untuk perkara kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu 2019.
Padahal, perkara yang sama sebelumnya sudah dinyatakan tak terbukti oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi serta tingkat pengadilan pertama untuk pelanggaran Pemilu di Bawaslu RI.
Ketika menghadapi sengketa di MK, KPU mampu meyakinkan Majelis Hakim dengan menjabarkan alat bukti serta menghadirkan keterangan saksi yang relevan untuk memperkuatnya.
Sementara soal pengajuan kasasi untuk TSM ke MA, KPU bakal mempelajari lebih dulu apa saja dalil yang dicantumkan oleh Prabowo-Sandi.
Baca: Muzdalifah Pamerkan Foto Pengantin, Sebut Dirinya Istri Sholeha hingga Dijuluki Mirip Syahrini
Baca: PAG Berhasil Kembangbiakkan Satwa Rusa Totol di Penangkaran
Baca: Panggung Boneka, Edukasi Gizi Bagi Keluarga Ala Pertamina
Sebab mungkin saja kubu Prabowo-Sandi mencantumkan dalil yang berbeda ketika bersengketa di MK.
"Nanti saya pelajari lagi, apa yang dimasukkan, apa yang disengketakan. Jangan-jangan ada hal baru, jangan-jangan sama persis seperti hal lama. Itu kan nanti mempengaruhi cara kami menjawab," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"Pada prinsipnya semua tahapan sudah kita jalani, sudah kita lewati. Kalau tahapan itu (TSM) yang dipersoalkan, ya kita jawab," jelas Arief.
Namun, soal ketidakpuasan salah satu pihak terhadap putusan hukum yang sudah ditetapkan, Arief sebut hal itu sepenuhnya hak peserta Pemilu.
"Ya sebetulnya hak setiap orang untuk mensengketakan," kata dia.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.