News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Bawa TSM ke MA, KPU: Jangan-jangan Dalilnya Ada yang Baru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait untuk perkara kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu 2019.

Padahal, perkara yang sama sebelumnya sudah dinyatakan tak terbukti oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi serta tingkat pengadilan pertama untuk pelanggaran Pemilu di Bawaslu RI.

Ketika menghadapi sengketa di MK, KPU mampu meyakinkan Majelis Hakim dengan menjabarkan alat bukti serta menghadirkan keterangan saksi yang relevan untuk memperkuatnya.

Sementara soal pengajuan kasasi untuk TSM ke MA, KPU bakal mempelajari lebih dulu apa saja dalil yang dicantumkan oleh Prabowo-Sandi.

Baca: Muzdalifah Pamerkan Foto Pengantin, Sebut Dirinya Istri Sholeha hingga Dijuluki Mirip Syahrini

Baca: PAG Berhasil Kembangbiakkan Satwa Rusa Totol di Penangkaran

Baca: Panggung Boneka, Edukasi Gizi Bagi Keluarga Ala Pertamina

Sebab mungkin saja kubu Prabowo-Sandi mencantumkan dalil yang berbeda ketika bersengketa di MK.

"Nanti saya pelajari lagi, apa yang dimasukkan, apa yang disengketakan. Jangan-jangan ada hal baru, jangan-jangan sama persis seperti hal lama. Itu kan nanti mempengaruhi cara kami menjawab," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"Pada prinsipnya semua tahapan sudah kita jalani, sudah kita lewati. Kalau tahapan itu (TSM) yang dipersoalkan, ya kita jawab," jelas Arief.

Namun, soal ketidakpuasan salah satu pihak terhadap putusan hukum yang sudah ditetapkan, Arief sebut hal itu sepenuhnya hak peserta Pemilu.

"Ya sebetulnya hak setiap orang untuk mensengketakan," kata dia.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini