News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Mengenal Siaran TV Digital: Pengertian, Manfaat, hingga Tahap Peralihan dari TV Analog

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Tribunners, Indonesia akan melakukan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) secara bertahap mulai tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan proses peralihan ke siaran TV digital selesai pada 2 November 2022.

Jadi, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Simak selengkapnya :

Baca juga: Kominfo Siap Lakukan Migrasi Siaran Televisi Digital Lewat Analog Switch Off

Lalu gimana sih cara beralih siaran TV digital?

Jadi Tribunners, tidak semua TV bisa menerima siaran digital.

TV yang belum bisa menerima siaran digital, membutuhkan piranti tambahan yang dinamakan Set Top Box (STB).

STB merupakan alat penangkap sinyal siaran digital, yang disambungkan pada TV dan antena UHF yang biasa ada di rumah-rumah.

Kalau TV analog hanya bisa menerima beberapa siaran TV, begitu beralih ke digital, maka masyarakat akan bisa menerima lebih banyak siaran dan lebih beragam.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata

Mengenai pengadaan STB, pemerintah akan memberikan bantuan gratis kepada masyarakat miskin.

Pemerintah menyebut akan menyiapkan 6,5 hingga 7 juta STB bagi keluarga miskin.

Jadi Tribunners cek dulu, apakah TV nya sudah bisa untuk menerima siaran TV digital atau belum.

Kalau belum digital, nggak harus langsung ganti TV baru, tapi beli saja alat STB.

Harga STB berkisar antara 100 hingga 300 ribu, bisa dibeli secara online maupun di toko elektronik.

Baca juga: WhatsApp Hadirkan 2 Fitur Baru: Foto HD dan I Love Emoji, Ini Penjelasannya

Manfaat TV Digital

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan migrasi TV analog ke digital memberi segudang manfaat.

Ia menyebut masyarakat akan dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih canggih, dan lebih berkualitas.

Migrasi TV analog ke digital juga memberikan manfaat pada kualitas internet di Indonesia.

Apabila ASO ini bisa berlangsung sesuai rencana di tahun 2022, Ramli menyebut masyarakat akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar untuk broadband atau jangkauan internet.

Karena, salah satu hambatan untuk internet cepat adalah ketiadaan frekuensi, yang banyak dipakai oleh penyiaran TV analog.

Baca juga: Durasi Reels Diperpanjang, Bisa Bikin Konten Keren hingga 60 Detik di Instagram

Sehingga kalau siaran analog ini beralih ke digital, akan dihemat sejumlah frekuensi yang dinamakan digital dividend, dan bisa digunakan untuk kepentingan internet Indonesia.

Internet menjadi lebih cepat dan merata di Indonesia.

Sementara itu, di dunia sudah 90 persen negara beralih ke TV digital.

Indonesia termasuk terlambat dikarenakan baru memiliki landasan hukum pada 2020.

Tahap pertama peralihan TV analog ke digital akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021, di sebanyak 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.

Pada tahap kedua, dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021, di sebanyak 20 wilayah layanan di 44 kabupaten/kota.

Untuk tahap ketiga, dilakukan paling lambat 31 Maret 2022, di sebanyak 30 wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.

Kemudian tahap keempat, dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021 di sebanyak 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota.

Tahap kelima, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022, di sebanyak 24 wilayah layanan di 63 kabupaten/kota.

Sementara itu daerah layanan yang masuk tahap pertama ialah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang).

Kemudian Banten-1 (Kab Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita lain seputar Migrasi TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini