News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Hanya Untungkan Korporasi, Partai Buruh Tolak Konsep Bank Tanah Omnibus Law

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak konsep bank tanah di Omnibus Law.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakanya atas konsep Bank Tanah di Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Pasal-pasal dalam Omnibus Law khususnya terkait tentang bank tanah amat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak korporasi.

Pria yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, konsep bank tanah hanya mengkomersialisasi lahan-lahan pertanian yang ada.

"Sehingga petani tegerus tidak mendapatkan hak tanah garapanya untuk petani itu sendiri. Justru bank tanah lebih berkonsep hanya menguntungkan korporasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).

Sementata itu, Sekertaris Jenderal Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Rulli Ardiansyah menyatakan, konsep bank tanah UU Cipta Kerja dibuat guna menyediakan lahan demi kepentingan investasi.

Sebab saat ini dikatakan Rulli, melalui bank tanah marak pembangunan perusahaan-perusahaan pangan yang saat ini gencar dilakukan.

Baca juga: Khawatir Impor Pangan Bakal Merugikan Petani, SPI Tolak Omnibus Law

"Harusnya dengan bank tanah itu, kita memastikan bahwa 9 juta hektare itu ada disana untuk diretribusikan kepada kaum tani," kata Rulli.

Penolakan tersebut dikatakan Rulli, juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Sekertariat Presiden Bey Majmudin dan Heru Budi Santoso di Istana Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini