Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG

Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan kriteria MBR yang bisa mendapatkan pembebasan BPTHB dan retribusi PBG kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penghapusan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri.

Baca juga: Emiten Properti PPRO Gandeng Communale, Bangun Pusat Kuliner di Surabaya

Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Tito menjelaskan bahwa kriteri bagi MBR yang bisa menikmati penghapusan ini sudah tertuang dalam sejumlah peraturan yang telah ada.

Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu masih PUPR. Belum dipisah," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantornya, Senin (25/11/2024).

Dalam PermenPUPR tersebut, tepatnya pada ayat 2, disebutkan kriteria MBR didasarkan pada besarnya penghasilan.

Setelah itu, Basuki Hadimuljono yang kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR mengeluar keputusan menteri untuk merinci lebih lanjut besaran penghasilannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

"Nah dari peraturan menteri PUPR tahun 2021 ini, kemudian waktu zamannya pak Basuki mengeluarkan kepmen 22 tahun 2023," ujar Tito.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Jalankan Sertifikasi Agen Properti

Besaran penghasil bagi MBR dibagi menjadi dua kelompok wilayah.

Besaran penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas