Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengatakan tak mungkin Meikarta bisa melakukan serah terima unit kepada para konsumen pada 2027 mendatang.
Ia mengatakan pada 2017, tepatnya saat peluncuran, Meikarta menjual unit sebanyak 16.800.
Informasi terbaru yang didapatnya dari Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu, sebanyak 1.500 unit telah dilakukan serah terima pada September 2021.
Sedangkan, sebanyak 1800 unit sudah diserah terimakan pada Desember 2022.
Perhitungan tersebut yang membuat Aep pesimis Meikarta tak bisa menyerahkan unit pada 2027 mendatang bila memakai logika matematis.
"Kalau memakai logika matematis, waktu 2017, saat launching saja itu ada 16.800 unit laku terjual. Bagaimana caranya kalau misalnya sekarang baru serah terima 1.500 ditambah 1.800? Itu kan sekitar 3.300," kata Aep dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (18/1/2023).
Ia meragukan 2027 pihak Meikarta bisa serah terima unit karena unit yang terjual pada 2017 belum semuanya diserahkan.
Terlebih, dari informasi yang ia dapat, per September 2022 ada 130 Ribu unit yang terjual. "Kalau kita analisa, dari tahun 2021 ke 2022, itu kemampuan mereka tuh cuma 300 unit," ujar Aep Mulyana.
"Seandainya 2027, berarti tinggal berapa tahun lagi tuh. Taro lah 5 kali 300. Jadi, tinggal 1500 lagi. Ditotal-total, itu paling bisa menyelsaikan 3300 ditambah 1500," katanya melanjutkan.
Baca juga: Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar
Sebelumnya, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengatakan estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2, dan District 3 kepada konsumen akan menyesuaikan dengan Putusan Homoligasi.
"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," katanya seperti dikutip Kompas.com.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari PT MSU, putusan yang dimaksud ialah Putusan No. 328/Pdt. SUS-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).
Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu
Untuk itu, PT MSU senantiasa berkomitmen dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi pengembang serta seluruh krediturnya (termasuk pembeli).