Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, yang dipersoalkan konsumennya gagal digelar hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Batalnya rapat ini karena Presiden Direktur PT MSU yang diundang di rapat ternyata tidak hadir. DPR sedianya ingin mendapatkan informasi dari manajemen PT MSU seputar gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada sejumlah konsumen yang menjadi pembeli unit Apartemen Meikarta.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya telah mengundang perwakilan PT MSU, namun tak hadir. Pihaknya tidak mendapat pemberitahuan ihwal ketidakhadiran tersebut.
"Jadi kita lanjutkan (rapat). Minimal kita sampaikanlah aspirasi dari teman-teman dan masyarakat," kata Hekal di ruang rapat Komisi VI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Hekal menuturkan, pada 18 Januari 2023 kemarin Komisi VI telah menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Saat itu sejumlah konsumen Meikarta menyampaikan bahwa penyerahan unitnya terlambat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR
"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya," ujar Hekal.
Di sisi lain, kata Hekal, konsumen telah melakukan pembayaran uang muka dan ada yang sudah lunas juga masih cicilan.
"Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih nyicil walaupun dihadapkan dengan pandemi," ucapnya.
Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027
Sebagai informasi, PT MSU, pengembang proyek Meikarta menggugat PKPKM senilai Rp 56 miliar.
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.