TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Parlemen tak akan berhenti membela konsumen Meikarta yang diduga telah dizalimi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
Menurutnya, legislatif akan terus meminta PT MSU beritikad baik kepada para konsumen.
"Yang pertama tama ini korban sudah melakukan pelaporan di lintas di komisi yang terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang, dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik," kata Dasco usai audiensi dengan para korban Meikarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dasco menegaskan sikap DPR RI yang berada di samping para korban bukan sebagai bentuk tidak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan.
Keberpihakan Wakil Rakyat pada korban sebagai peringatan agar pengembang bisa bekerja dengan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum.
"Kami sangat mendukung itu baik dari segi pembangunan dan investasi tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum demikian," ujar Dasco.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Meikarta Sebut Tuntutan Rp56 Miliar untuk Kliennya di Luar Nalar Manusia
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan agar PT MSU tidak mengabaikan hak-hak daripada para konsumen, khususnya korban Meikarta.
Apalagi, sampai menggugat para korban karena meminta haknya untuk dikembalikan.
"Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu," tegasnya.
Dasco menekankan agar pengembang segera komunikasi terhadap para korban Meikarta.
Dia juga ingin PT MSU segera mengembalikan hak-hak para korban.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.