Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus merespons langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI panggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD DPR RI buntut melakukan provokasi tolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Deddy Sitorus menilai pemanggilan yang dilakukan MKD tersebut akan menghilangkan daya kritis anggota DPR RI.
"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, maka lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujar Deddy Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Deddy selain mengurangi daya kritis, pemanggilan MKD tersebut pun berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
Ia mengingatkan DPR merupakan lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan.
Baca juga: Rieke PDIP Minta MKD Verifikasi Keaslian Surat Pemanggilan Dirinya
Fungsi pengawasan tersebut dijalankan dan dimanifestasikan anggota DPR RI.
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," jelasnya.
Dia menilai MKD seharusnya mempermasalahkan anggota DPR yang abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat.
Dia meminta legilastor yang tidak pernah berbicara ke hadapan publik untuk diperiksa.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" ucapnya.
Baca juga: Kata PDIP soal Rieke Oneng Dilaporkan ke MKD usai Dianggap Provokator Tolak PPN 12 Persen
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan MKD yang dijadwalkan, Senin (30/12/2024).
Hal itu dikarenakan Rieke sedang menjalankan reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.