Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) menyatakan tetap akan ada batasan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki hunian di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI periode 2023-2027, Joko Suranto, merespons perkataan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.
Sebelumnya, Iwan mengatakan perlu ada pembatasan yang dipersyaratkan bagi para WNA yang hendak memiliki hunian di Indonesia.
Joko mengatakan, pembatasan memang sudah tertera di beberapa peraturan, contohnya seperti minimal harga jual.
"Memang sudah ada batasan mengenai harga jualnya itu. Misalnya (harga) di DKI Jakarta (batasnya) Rp5 miliar. Banten Rp5 miliar. Kalau rumah tinggal ya. Itu kan sudah (ada pembatasannya). Rumah susun juga ada batasannya," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (26/8/2023).
Untuk informasi, batasan-batasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Baca juga: Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Daftar batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 5 miliar
- Banten Rp 5 miliar
- Jawa Barat Rp 5 miliar
- Jawa Tengah Rp 5 miliar
- Jawa Timur Rp 5 miliar
- DI Yogyakarta Rp 5 miliar