News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Dorong ASN Punya Rumah Pertama Lewat Program Tapera

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pemutakhiran data peserta ASN tahun 2024 dan validasi.

Menurutnya, Kemendagri komitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN.

Baca juga: Menilik Skema Perhitungan Iuran Tapera, Begini Ilustrasinya

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Pemda selaku pemberi kerja bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

Tidak hanya itu, Pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.

Baca juga: Demo Tolak Undang-undang Tapera, Massa Janji Bakal Gelar Aksi Lebih Besar di Jakarta

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

“Adapun kewajiban Pemda yaitu, pertama mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah,” ucap Maurits.

“Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Maurits melanjutkan, selain itu Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera.

Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.

“Berikutnya pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” ujar Maurits.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini