Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menampik banyak oknum di jajaran kementeriannya yang terlibat dalam kasus sengketa tanah.
Kata Nusron, jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan pasti melibatkan oknum di internal ATR/BPN.
Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron, saat menyampaikan sambutan di pembukaan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.
"Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati, setiap sengketa dan masalah pertanahan. 60 persen sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN," kata Nusron dalam sambutannya, di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Atas hal itu menurut Nusron, kalau negara pengin melakukan pemberantasan mafia tanah, ATR/BPN tidak hanya bisa berkolaborasi bersama stakeholder, melainkan juga memperhatikan kondisi di internal.
Pasalnya kata dia, kesadaran para oknum dari dalam ATR/BPN harus diperbaiki demi menjaga hak atas tanah milik warga Indonesia.
"Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman BPN itu sendiri juga. Ini dari sisi internal kami," kata dia.
Meski begitu kata Nusron, terdapat juga faktor dari eksternal yang menjadi oknum dalam perkara sengketa tanah.
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah, Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat di Blora, Jawa Tengah
Sebanyak 30 persennya merupakan komponen para pemborong tanah dan 10 persennya melibatkan oknum-oknum dari pejabat notaris atau PPAT.
"Kemudian oknum-oknum yang lain termasuk oknum-oknum Bimantara. Bimantara itu singkatan dari bisnis maklar dan perantara. Atau Permata, Persatuan Maklar Tanah. Nah itu juga pasti terlibat di dalam elemen-elemen itu," kata dia.
Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.
Baca juga: Konflik Sengketa Tanah di Adonara Flores Timur, 2 Korban Tewas, 4 Luka, 51 Rumah Terbakar
"Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara," tukas Nusron.
Sebagai informasi, dalam agenda pembukaan Rakor ini turut hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala BIN Herindra, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.