News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan kriteria MBR yang bisa mendapatkan pembebasan BPTHB dan retribusi PBG kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penghapusan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri.

Baca juga: Emiten Properti PPRO Gandeng Communale, Bangun Pusat Kuliner di Surabaya

Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Tito menjelaskan bahwa kriteri bagi MBR yang bisa menikmati penghapusan ini sudah tertuang dalam sejumlah peraturan yang telah ada.

Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

"Waktu itu masih PUPR. Belum dipisah," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantornya, Senin (25/11/2024).

Dalam PermenPUPR tersebut, tepatnya pada ayat 2, disebutkan kriteria MBR didasarkan pada besarnya penghasilan.

Setelah itu, Basuki Hadimuljono yang kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR mengeluar keputusan menteri untuk merinci lebih lanjut besaran penghasilannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

"Nah dari peraturan menteri PUPR tahun 2021 ini, kemudian waktu zamannya pak Basuki mengeluarkan kepmen 22 tahun 2023," ujar Tito.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Jalankan Sertifikasi Agen Properti

Besaran penghasil bagi MBR dibagi menjadi dua kelompok wilayah.

Besaran penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta.

Sementara itu, kategori kawin sebesar Rp 8 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.

Kelompok wilayah berikutnya adalah MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara itu, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.

Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut.

Yaitu, luas lantai paling luas 36 m⊃2; untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m⊃2; untuk pembangunan rumah swadaya.

SKB penghapusan BPTHB dan PBG ini telah diminta Tito ditindaklanjuti para kepala daerah seluruh Indonesia.

Para kepala daerah diminta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPTHB.

Kemudian, para kepala daerah diminta menetapkan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG. 
Dalam SKB, ini Tito juga meminta para kepala daerah mempercepat proses pelayanan pemberian izin persetujuan pembangunan gedung bagi MBR paling lama 10 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini