News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urus Sertifikat Tanah, Masyarakat Diimbau Tak Pakai Jasa Calo dan Segera Pasang Patok

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di paparan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan empat imbauan bagi masyarakat guna menghindari kasus pertanahan di tahun 2025/

Pertama, masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus sertifikasi lahan atau apapun yang berhubunhan dengan Kementerian ATR/BPN dan jajarannya.

"Kenapa? Ini rentan penipuan. Banyak sekali kasus penipuajln selama tahun 2024 dan sengketa itu bermula karena mengurus tanah yang dikuasakan kepada pihak ketiga," ujarnya.

"Pihak ketiganya itu tidak bertanggung jawab malah kadang-kadang menyalahgunakan. Ada yang dijual setelah dapat surat kuasa, ada yang dibawa lari dan sebagainya," kata

Nusron Wahid di Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 "Makanya kami mengimbau ke depan kalau bisa ketika mengurus tanah jangan lagi menggunakan jasa calo," kata Nusron.

Baca juga: Libatkan Oknum BPN Hingga Polisi-PATK, Pemerintahan Prabowo Harus Berani Berantas Mafia Tanah

Kedua, ia mengimbau masyarakat agar segera memasang patok tanah agar tanah yang menjadi hak masyarakat tidak diduduki atau diakui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kenapa? Batas wilayah antar tanah antar satu bidang dengan bidang lain ini meskipun sudah disertifikasi dan ada datanya, kadang-kadang rentan diokupasi," ungkapnya.

Ketiga, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan tanahnya dan membuat sertifikat lahan, terutama jika tanah tersebut sudah diukur dan sudah didaftarkan.

Baca juga: Menteri Nusron Beberkan 3 Strategi Berantas Mafia Tanah di Tahun 2025

"Kemudian saatnya kita beralih. Bagi bapak ibu yang sudah mempunyai sertifikat dalam bentuk analog kini saatnya beralih ke digital. Karena tahun 2024 hanya 20 persen yang sudah alih data dari analog ke digital," kata Nusron.

Sebelumnya Nusron memaparkan sepanjang 2024 Kementerian ATR/BPN menerima 5.973 kasus yang terdiri dari 1.664 sengketa, 60 konflik, dan 4.249 perkara.

Dari 5.973 kasus tersebut, terdapat total 2.161 kasus baik sengketa, konflik, maupun perkara yang berhasil dibereskan Kementerian ATR/BPB.

"Kalau kita mengacu pada tahun 2024 ini rekapitulasinya tahun 2024 afa 5.973 kasus yang masuk. Terdiri dari sengketa 1.664, konflik 60, penanganan perkara 4.249," ucap Nusron.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini