News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Semua Pasal di UU Tapera Inkonstitusional, Minta DPR Tata Ulang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INKONSTITUSIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memberi waktu selama dua tahun agar UU Tapera ditata ulang oleh DPR selaku pemangku kepentingan. Selama masa tenggang, pasal-pasal di dalamnya masih berlaku.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan istilah 'tabungan' dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak terdampak. Sebab diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata 'wajib'.

"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," ujar Saldi.

Terlebih, lanjut Saldi, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori "pungutan resmi lainnya".

Oleh karena itu, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi punqutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon.

MK menggabung pemeriksaan tiga permohonan perkara pengujian materi UU Tapera. Tiga perkara dimaksud, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.

Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, yang putusannya dikabulkan MK, diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca juga: Investasi Danantara Rp 130 Triliun di Sektor Perumahan, BP Tapera: Dialokasikan untuk KUR

Mereka mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini