News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Ada Perda, Sweeping Tempat Hiburan Malam Dilarang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Gabungan merazia tempat hiburan malam di Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan selama ada peraturan Pemerintah Daerah(Perda) terkait jam buka dan tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak pernah ada lagi sweeping.

"Selama ada Perda itu, sudah delapan tahun ini dan jalan tahun ke sembilan tahun 2012 ini belum ada sweeping di wilayah Jakarta. Sweeping itu kan banyak terjadi di luar wilayah Jakarta," ujar Arie saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Arie mengatakan, adanya sweeping tempat hiburan di luar wilayah Jakarta seperti Depok, Bekasi dan Tangerang bukanlah bagian dari tanggungjawabnya.

"Kalau di wilayah luar Jakarta kan bukan tanggungjawab dan urusan saya. Sebaiknya ada koordinasi juga dengan Dinas terkait disana," pungkas Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini