News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2012

Muhaimin Akan Cek Pegawai yang Manfaatkan Hari Kejepit

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar memastikan bahwa tidak ada pegawainya yang bolos masuk di hari perdana masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri.

Karena itu, Cak Imin demikian sapaan Menakertrans, bangga dengan kesadaran para bawahannya yang tidak membolos.

Hal ini dia jelaskan terbukti dari inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Direktorat Jendral PHI dan Jamsos Kemenakertrans tadi. Data rekapitulasi cuti lebaran Ditjen PHI dan Jamsos Kemanakertrans yang menunjukkan tidak ada seorangpun yang absen tanpa alasan.

"Para pegawai aktif bekerja, tidak bolos. Meskipun ada yang tidak masuk karena cuti. Tapi nanti kita lihat apakah benar cuti, kalau benar itu memang menjadi hak dia," ungkap Menakertrans, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Berdasarkan data rekap cuti lebaran Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans menunjukkan presentase ketidakhadiran pegawai setelah libur ini adalah 37%. Terdapat 73 orang tidak masuk kerja yang terdiri dari 60 orang cuti, 10 orang izin, dan 3 orang sakit. Sebagai informasi total pegawai kemenakertrans adalah sebanyak 195 orang.

Sekali lagi, Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada siapa saja yang terbukti membolos.

"Kita akan cek lagi siapa yang memanfaatkan hari kejepit ini, kalau terbukti nanti akan mendapatkan sanksi," tandas dia.

Untuk sanksi sendiri, terang dia, terdapat 3 sanksi, yakni berupa teguran hingga penurunan pangkat.

"Sanksinya ada 3 , sanksi administrasi teguran, mutasi dan ada juga yang penurunan pangkat," terang dia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar menegaskan tidak ada alasan pada hari perdana masuk kerja usai liburan mudik Idul Fitri tahun ini. Pasalnya masa liburan sudah ditambah dua hari.

Karenanya, dia mendorong para pemimpin Kementerian dan Lembaga benar-benar melakukan cek terhadap PNS yang nakal tidak masuk hari ini.

Peringatan keras pun harus disiapkan bagi mereka yang tidak masuk kantor.

"Tidak ada alasan lagi lah untuk tidak masuk. Sudah diberi tambahan 2 hari. Masuk hari ini penting jadi bisa peringatan keras bagi PNS yang tidak masuk," tandas dia.

Namun secara aturannya sendiri, menurut dia, bahwa ketidakhadiran PNS sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 (PP 53) Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dijabarkan, bahwa jika tidak hadir satu hari akan diberikan teguran secara lisan, tiga hari tidak hadir, maka akan dilayangkan teguran tertulis.

Sedangkan jika tidak jumlah ketidakhadiran sudah mencapai 2 minggu maka akan diberikan perigantan keras, berupa pernyataan tidak senang dari pimpinan. "Kalau sudah sampai fase ini PNS itu bisa kena sanksi ditunda kenaikan pangkat," tegasnya.

"Jika 2 bulan, diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak seperti aturan yang lama tunggu 1 tahun baru bisa demikian. Sekarang lebih tegas," tuturnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini