TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan angka pelanggaran yang terjadi pada angkutan lebaran untuk kendaraan pribadi sebanyak 77.502 pelanggaran.
Sedangkan angkutan umum moda angkutan jalan 2012, angka pelanggarannya mencapai 23 unit kendaraan. Disebutkan, laporan ini sifatnya sementara sambil menunggu pengaduan dari masyarakat dan Pemda.
"Untuk moda angkutan udara terjadi pelanggaran tarif di atas batas antara 0,43-3 persen. Itu dilakukan PT Lion Mentari Airlines, PT Aviastar dan Citilink Indonesia," ungkapnya dalam Raker bersama Komisi V DPR, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Lebih lanjut ia paparkan, praktek percaloan tiket Kereta Api Gaya Baru Malam terjadi di Stasiun Kertosono dengan barang bukti 261 lembar tiket.
Lebih lanjut ia menegaskan jenis sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tarif antara lain, pembekuan atau pencabutan izin trayek terhadap bus yang bersangkutan, pelarangan pengembangan Usaha, sanksi berisifat Komulati dan teguran tertulis apabila 3 kali pelanggaran. Bila itu terjadi ijin rute akan dicabut.
Untuk informasi, sebagaimana dipaparkan Mangindaan, bahwa realisasi jumlaj pemudik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara dari H-15 hingga H+7 sejumlah 16.262.371 pemudik. Angka ini naik sebanyak 7,54 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 15.121.854 pemudik.
Sedangkan realisasi jumlah kendaraan pribadi, yakni sepeda motor di enam titik dari H-7 hingga H+2 alami kenaikan 23,78 persen yakni 1.941,914 unit kendaraan. Naik dari periode yang sama tahun lalu yang hanya tercatat sebesar 1.568.852 unit.
Sementara untuk kendaraan pribadi mobil pribadi, jumlahnya mengalami kenaikan sebesar 13,85 persen dari periode yang sama dari tahun lalu. Atau naik dari 934.000 unit kendaraan (2011) menjadi 1.063.394 unit kendaraan.
Klik: