News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2013

Awas, Main Petasan Bisa Dipenjara 12 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan paket petasan dan kembang api terlarang bebagai merek diamankan pihak Kepolisian Sektor Mamajang di Toko Satu Sama di Jalan Landak Lama, Kecamatan Mamajang, Selasa (9/8/2011) siang.

TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1434 Hijriyah ini. Polisi akan menindaktegas sesuai fungsinya bagi siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyalak serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga itu. Mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Rabu (10/7/2013).

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.(Tribun Jabar/dic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini