News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2013

Apa Hukumnya Menunda Haid Agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Berpuasa penuh selama sebulan akan sangat jarang bisa dilakukan oleh seorang perempuan yang masih produktif (subur). Datangnya tamu bulanan atau haid mengharuskan perempuan rehat sementara dari ibadah puasa yang kemudian puasa ini akan diqadha di hari lain di luar Ramadan.

Namun, tak jarang demi alasan tak ingin ketinggalan ibadah selama Ramadan, ada yang mencoba menunda haid (dengan perantara minum obat). Tujuaannya, agar bisa puasa satu bulan penuh. Bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Apa hukum dan dalilnya?

Ustaz Syaukani Arsyad dari Qur'anic Intelegence Center (QIC) Banjarmasin mengingatkan keluarnya darah haid memiliki banyak manfaat sebagai rahmat Allah bagi perempuan. Kondisi ini adalah fitrah penciptaan perempuan. Bagi yang tidak hamil, keluarnya darah haid merupakan proses pembersihan rahim dari kotoran-kotoran yang terbentuk pada permukaan dinding-dindingnya.

Secara alamiah proses ini akan berlangsung secara berkala dalam masa subur pada wanita-wanita yang sedang dalam kondisi sehat. Justru siklus haid merupakan indikator sehat tidak seorang perempuan. Rasulullah bersabda, "Haid itu adalah suatu yang ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan bani Adam." (HR Bukhari).

Lebih lanjut lagi Allah berfirman dalam QS 30:30 bahwa Allah menciptakan manusia dengan fitrah dan fitrahnya tidak pernah berubah. Demikianlah fitrah perempuan yang telah di gariskan Allah dengan haidnya.

Adapun penggunaan obat penahan haid baik dalam jangka pendek apalagi panjang (30 hari) terbukti dapat merubah siklus haid dan mempengaruhi hormon serta kesehatan pribadi. Dr Fatima Younis, internis di rumah sakit Al Amin, Taif, mengatakan tablet ini akan menyebabkan komplikasi serius pada wanita dengan kekurangan hormon bahkan pada wanita muda bisa maenyebabkan kemandulan.

Para Ulama hanafiah dan malikiyah membolehkan praktek ini dengan syarat yang ketat (izin suami dan dipastikan dokter tidak membawa dhirar). Mari kita beribadah sesuai fitrah kita masing-masing dan menerimanya sebagai rahmat Allah bagi kita. Bukankah sering dikatakan bahwa orang yang sedang haid diistilahkan "lagi di sayang Allah" ya sudah nikmati saja kasih sayang Allah tersebut, menerima fitrah penciptaan kita juga adalah bagian dari ibadah kepada Allah," kata Syaukani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini