News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2014

Di Aceh Utara Bayar Zakat Fitrah Hanya Boleh dengan Beras

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas melayani warga yang membayar zakat di Mesjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (2/8). Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyarankan agar pendistribusian zakat dari para dermawan kepada kaum duafa saat Idulfitri 1434 H dikelola oleh badan resmi pengelola zakat. Hal tersebut untuk menghindari kericuhan yang kerap terjadi jika pembagian zakatnya dilakukan sendiri. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara menetapkan zakat fitrah hanya dengan beras, tidak dengan nilai uang.

Sehingga bagi masyaraat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,7 kilo gram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenang Aceh Utara Tgk Marwan SAg, Rabu (16/7/2014).

Menurutnya, tidak ditetapkan zakat fitrah tahun ini dengan nilai uang, sehubungan surat yang diterima dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, harganya ditetapkan dengan harga gandum.

“Sehingga bila kita berpegang pada harga gandum, maka tiap jiwa harus mambayar zakat fitrah sampai dengan Rp 109 ribu. Sehingga ini ditakutkan akan memberatkan masyarakat,” ulasnya.

Sedangkan masalah menetapkan harga zakat fitrah hanya dengan beras, sebut Tgk Marwan, sudah dikoordinasikan juga dengan MPU Aceh Utara dan Dinas Syariat Islam. “Jadi himbauan untuk membayar zakat fitrah dalambentuk beras sudah  mulai kita sebarkan hari ini,” ulasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini