TRIBUNNEWS.COM, MADIUN – Gara-gara adu kecepatan di jalur mudik padat merayap Surabaya-Madiun, dua bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ditilang petugas Lantas Polres Madiun, Sabtu (26/7/2014).
Ulah kedua sopir bus itu, dianggap telah membahayakan penumpang yang diangkut serta pengguna kendaraan lain. Belasan petugas menghentikan kedua bus yang balapan itu di Desa Kaligunting, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kedua bus itu adalah Bus Mira bernopol S 7191 US dan Bus Restu bernopol N 7447 UG.
"Usai bus dihentikan, kami memberikan peringatan kepada kedua sopir bus. Karena ulahnya membahayakan penumpang dan pengguna kendaraan lain langsung kami tilang," terang Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Sumiyanto kepada SURYA Online, Sabtu (26/7/2014).
Sanksi penilangan itu, kata Sumiyanto agar memberikan efek jera kepada kedua sopir yang sibuk mengejar setoran tanpa memikirkan nyawa penumpang. "Sehari tadi bukan hanya memberikan tilang kepada 2 bus yang balapan. Tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada dua truk pengangkut barang yang dibiarkan melintas oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Madiun," pungkasnya.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster