TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum.
Saya mau tanya, siapa yang wajib membayar zakat fitrah anak di luar nikah? Apakah bapak biologisnya?
Dari Nursahid
Jawab:
Zakat fitrah bagi anak yang belum dapat memenuhi sendiri kewajibannya, terletak kepada orang tuanya, yakni Ayah atau Ibunya.
Dalam hal ini, tentu Ayah lebih bertanggungjawab, karena dialah yang mempunyai tanggungjawab dalam memberikan nafkah.
Namun, bila ketika Ayahnya tidak mampu atau lalai atau tidak bertanggungjawab, maka bila ada pihak lain yang membantu, tidak ada masalah.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)