TRIBUNNEWS.COM - Pak Ustaz, setiap ramadan seperti ini bingung menghitung zakat.
Mengingat, saya karyawan yang masih memiliki cicilan KPR.
Apakah nisab zakat saya sudah ada atau saya harus mengurangi utang (cicilan KPR) saya baru menghitung zakatnya?
Irfan di Kebagusan
Jawab:
Dalam menghitung zakat, amwal atau pendapatan dapat dikurangi dengan utang jangka pendek, atau yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, dan TIDAK dikurangi dengan utang jangka panjang.
KPR biasanya bersifat jangka panjang. Saudara dapat mengurangi amwal atau pendapatan dengan kewajiban yang segera jatuh tempo.
Kalau mencukupi besarnya nishab, maka wajib hukumnya membayar zakat.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)