News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2016

Masih Punya Cicilan KPR, Bagaimana Menghitung Zakat Saya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPR

TRIBUNNEWS.COM - Pak Ustaz, setiap ramadan seperti ini bingung menghitung zakat.

Mengingat, saya karyawan yang masih memiliki cicilan KPR.

Apakah nisab zakat saya sudah ada atau saya harus mengurangi utang (cicilan KPR) saya baru menghitung zakatnya?

 Irfan di Kebagusan

Jawab:

Dalam menghitung zakat, amwal atau pendapatan dapat dikurangi dengan utang jangka pendek, atau yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, dan TIDAK dikurangi dengan utang jangka panjang.

KPR biasanya bersifat jangka panjang. Saudara dapat mengurangi amwal atau pendapatan dengan kewajiban yang segera jatuh tempo.

Kalau mencukupi besarnya nishab, maka wajib hukumnya membayar zakat.

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini