TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya apakah puasa saya masih sah jika bersetubuh setelah shalat subuh dan mandi wajib di pagi hari?
Apa yang harus saya bayar jika puasa saya batal karena bersetubuh?
Mohon jawaban nya
Dari avydahyan avdhyan@gmail.com
Jawab:
Salah satu makna puasa adalah menahan, termasuk dari perbuatan yang pada dasarnya halal atau boleh.
Sehingga selama berpuasa, kita harus menahan rasa lapar dengan tidak makan, dahaga dengan tidak minum. Termasuk adalah menahan hawa nafsu syahwat, walau dengan istri sendiri.
Oleh karena itu, makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri pastilah membatalkan puasa.
Namun, khusus puasa yang batal karena hubungan suami istri, terdapat ketentuan lebih.
Kalau untuk makan dan minum, maka puasa harus di-qadha atau diganti di luar Ramadhan.
Sedangkan puasa yang batal karena hubungan suami istri, selain melakukan qadha, juga terdapat tambahan kewajiban.
Mereka yang batal karena bersetubuh diwajibkan membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan 60 orang miskin.