TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki dan perempuan muslim, yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
Adapun, syarat yang membuat individu wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Islam.
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya, pada malam dan pagi hari raya.
- Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan.
- Anak yang lahir sesudah matahari terbenam tidak wajib fitrah.
- Orang yang kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawini itu.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan atau harta, dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, maka gugurlah hukumnya.
Demikian pendapat Imam Syafi'i. Karena, zakat fitrah adalah zakat yang ditentukan waktunya.
Namun bagi orang Islam yang mampu, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, ia akan mendapat dosa besar jika tidak membayar zakat fitrah.