News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2017

Imsak Hanya Ada di Indonesia, Apa Benar Itu Penanda Puasa Dimulai?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - “Imsaak...! Imsaak...!”

Di beberapa daerah di Indonesia suara keras kata-kata tersebut kerap terdengar beberapa saat sebelum azan subuh dari masjid-masjid dan mushala-mushala.

Ini sebagai pengingat telah datang waktunya imsak, waktu menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa, khususnya makan dan minum.

Dan masyarakat maklum, bila telah terdengar kata “imsak” dikumandangkan mereka serta merta menghentikan aktivitas makan dan minum yang terangkai dalam kegiatan sahur.

Memang demikian adanya. Sebagian masyarakat Muslim memahami bahwa datangnya waktu imsak adalah awal dimulainya ibadah puasa.

Pada saat itu segala kegiatan makan minum dan lainnya yang membatalkan puasa harus disudahi hingga datangnya waktu maghrib di sore hari.

Namun demikian sebagian masyarakat Muslim juga bertanya-tanya, benarkah waktu imsak sebagai tanda dimulainya puasa?

Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih mengatur awal dimulainya ibadah yang termasuk salah satu rukun Islam ini?

Benarkah imsak menjadi waktu awal dimulainya seseorang menahan lapar dan dahaga?

Bila mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya akan bisa dengan mudah diambil satu kesimpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan waktu imsak.

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini