News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2017

Jalanan Macet, Bolehkah Menjamak atau Mengqashar Salat?

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan bermotor berjalan merayap saat terjebak kemacetan akibat sebagian ruas jalan dipenuhi pejalan kaki dan parkir sepeda motor, di Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, Kota Bandung, Minggu (18/6/2017). Peningkatan jumlah pengunjung ke pusat Kota Bandung pada H-7 Lebaran itu untuk berbelanja kebutuhan Lebaran dan mengisi waktu berbuka puasa atau ngabuburit. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Saya pulang kerja jam lima sore, karena perjalanan dari Jalan Sudirman menuju Depok macet sekali, kira-kira baru dapat sampai rumah jam tujuh malam, sering kelewat Magrib. Bolehkah saya mengqashar salat? 

Jawaban;
Wa'alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuhu. Saudari yang dirahmati Allah, semoga kepedulian dan perhatian saudari terhadap ibadah salat dalam kondisi lalu lintas ibu kota dan sekitarnya yang cukup rumit ini menjadi keberkahan tersendiri dalam kehidupan dan segala aktivitas yag dijalani.

Banyak umat muslim di kawasan seperti ibu kota yang sangat macet ini menjadikan kondisi ini sebagai alasan tidak melaksanakan kewajiban salat sama sekali. Padahal agama telah menawarkan solusi agar kondisi rumit seperti ini tidak menghalangi seseorang menunaikan kewajiban salat yang mutlak harus dikerjakan dalam kondisi apapun tanpa memandang siapa dan bagaimana orang tersebut selama dia masih muslim, balig, dan berakal.

Dari contoh-contoh kasus kerumitan yang dialami seseorang dalam menjalankan ibadah muncullah sebuah kaidah yang berbunyi;

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

“Sesuatu yang tidak dapat terlaksana secara utuh, bukan berarti harus meninggalkannya secara total."

Contoh kondisi yang menunjukkan bahwa salat tidak boleh ditinggalkan secara total adalah ketika seseorang tidak mampu berdiri maka dia diperkenankan salat duduk. Apabila tidak dapat duduk maka diperkenankan berbaring. Dan apabila tidak dapat berbaring maka dengan isyarat. Atau salat dengan jumlah rakaat normal menjadi dikurangi (qashar), dan salat yang dilaksanakan pada waktu normal dapat dilaksanakan dengan memajukan waktunya (jamak taqdim) atau mengundur ke waktu shalat berikutnya (jamak ta’khir).

Yang berubah pada contoh ini hanyalah tata cara salatnya, bukan ada atau tidaknya salat itu.

Pertanyaan yang saudari ajukan adalah tentang kebolehan menqashar (meringkas rakaat) salat disebabkan kemacetan yang cukup rutin pada jam arus balik kerja dari Jakarta ke Depok yang jaraknya lebih kurang hanya 30 kilometer, jarak yang kurang dari syarat boleh mengqashar yaitu 84 kilometer.

Oleh karena itu metode salat yang tepat sesuai dengan kondisi saudari adalah menjamak antara dua shalat tanpa qashar, karena belum mencukupi syarat boleh mengqashar.

Berikut adalah syarat yang perlu diketahui jika akan menjamak salat saat di tol atau kondisi macet sebagaimana yang pernah dituliskan Buya Yahya, Pimpinan Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, dalam bukunya yang berjudul Solusi Shalat di Jalan Macet, dengan sedikit penambahan;

1. Perjalanan jauh yang mencapai carak 84 kilometer baik dalam kondisi lancar mau pun tidak. Kondisi ini sudah dimaklumi bersama.

2. Perjalanan pendek yang kurang dari 84 kilometer. Menjamak salat dalam kondisi ini ada dua syarat;

a. Berniat bepergian atau memang sudah dalam perjalanan. Contohnya apabila saudari tinggal di Depok yang bekerja di Jakarta dengan jadwal pulang bekerja pukul 5 sore. Lalu ketika masih berada di kantor untuk berkemas, saat itu saudari sudah berniat melakukan perjalanan pulang, maka inilah yang disebut dengan “berniat bepergian”. Kemudian yang kedua lebih mudah lagi yaitu saudari memang sudah dalam perjalanan pulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini