News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2018

Ngabuburit Ala Bupati Rita, Nonton Serial Kolosal India di Rutan KPK, Tapi Tak Lupakan Tadarus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka bisa dilakukan dengan beragam cara.

Mulai dari mencari kuliner atau takjil untuk berbuka, jalan-jalan santai di taman, hingga yang lainnya.

Lantas bagaimana cara para tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rutan KPK untuk menghabiskan waktu jelang berbuka?

Hidup di balik jeruji besi tentunya membuat aktivitas mereka menjadi terbatas.

Baca: Sah atau Tidak Jika Niat Puasa Ramadan Dibaca Sekali untuk Sebulan Penuh?

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari punya kegiatan sendiri untuk ngabuburit.

"‎Ngabuburit paling di dalam (rutan) ada film favorit kami, para tahanan perempuan. Judulnya Shani, tayang setiap sore. Jadi mungkin kami nunggu film itu aja. Biasanya kan mulai pukul 17.00 WIB, kemarin saya baca mulai Rabu dimajuin jadi pukul 15.30 WIB. Berarti ngabuburitnya ya nonton Shani aja," papar Rita lanjut tertawa.

Untuk diketahui, Shani merupakan tayangan serial India terbaru dengan tema kolosal yang mengisahkan tentang anak dewa yang tidak diakui namun memiliki kekuatan yang tak terkalahkan.

Baca: Senangnya Cut Meyriska Ramadan Tahun Ini Keluarga Besar Berkumpul di Jakarta

Shani yang memiliki judul asli Karmaphal Daata Shani, memulai episode perdananya di India pada 7 November 2016 dan akan berakhir pada tanggal 16 Maret 2018 dengan total episode sebanyak 351 episode.

Selain itu, demi memenuhi janjinya untuk ‎khatam Alquran, Bupati Rita menyatakan akan lebih memperdalam agama dan belajar Alquran.

"Oiya, aku tuh sehari setengah juz. Aku hafalin semua ayat-ayat pendek. Jadi ya targetnya khatam Alquran," tambah Rita.

Diketahui atas kasus suap, gratifikasi dan TPPU Rita harus merelakan harta bendanya disita oleh KPK, diantaranya mobil, apartemen, tas, jam tangan hingga perhiasan.

Kini, dari tiga kasus baru dua kasus yakni suap dan gratifikasi yang persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk pencucian uang masih proses penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini