News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

Soal Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Ulasan dari Ulama Syafiiyyah

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian Zakat

TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras.

Namun tak jarang pula ada yang membayar dengan menggunakan uang.

Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Dilansir dari NU Online, ulama Syafiiyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.

BACA: Dua Hari Jelang Lebaran, Pemudik Masih Membeludak di Stasiun Gambir

Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini