News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Apakah Berenang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan 2019/1440 H? Ini Penjelasannya!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah berenang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan 2019 atau Ramadhan 1440 Hijriah? Berikut penjelasannya!

TRIBUNNEWS.COM - Apakah berenang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan 2019 atau Ramadhan 1440 Hijriah?

Setiap umat Muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Dilansir dari www.nu.or.id, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam.

Baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka.

Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Baca: Bolehkah Bermalas-malasan saat Puasa karena Lapar? Begini Penjelasan dalam Hadist

Baca: Berdasarkan Letaknya, Inilah Rentang Waktu Berpuasa di Sejumlah Wilayah di Dunia

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً

Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka.

Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).

Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Baca: Tidur Siang Saat Puasa Itu Pahala dan Juga Sehat

Baca: Ini Nih Kuliner yang Cuma Bisa Kamu Nikmati di Bulan Puasa

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).

Demikian pula makruh, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Baca: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Kesehatan Jantung, Berikut Manfaat Luar Biasa Berpuasa

Baca: Apakah Ghibah atau Menggosip Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ustaz

Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan,

begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).

Sehingga dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umat Muslim yang berpuasa dan melakukan aktivitas renang adalah makruh, bahkan boleh dikatakan haram.

Baca: 6 Cara Atasi Bibir Kering Saat Puasa, Kurangi Makan Makanan Pedas dan Asin

Baca: Satu Lagi Keampuhan Berpuasa, Bisa Kembangkan Otak Depan

Nah, apabila memiliki kebiasaan berenang hingga memasukkan air ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga, maka lebih baik dihindari.

Karena hukum renang saat puasa tidak dianjurkan dan rentan bisa membatalkan puasa.

Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Disarankan bagi umat Muslim yang berpuasa di bulan Ramadan agar melakukan aktivitas renang di malam hari setelah berbuka atau alangkah baiknya bila berenang di atas jam 12 malam, hal tersebut agar tidak mengganggu ibadah puasa anda.

(Tribunjatim.com/Elma Gloria Stevani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hukum Renang saat Menjalankan Ibadah Puasa, Waspadai Karena Bisa Berpotensi Membatalkan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini