News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019.

Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran pastinya akan dinanti-nanti oleh seluruh umat muslim di Indonesia, bahkan di dunia.

Banyak orang akan berkumpul bersama dengan keluarga mereka selama hari raya lebaran.

Banyak orang pasti akan bertanya-tanya kapan libur lebaran PNS?

Baca: Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR

Baca: Persiapan Libur Lebaran 2019 - Tips dan Trik Packing Barang Bawaan Supaya Tidak Kelebihan Muatan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan terkait kapan libur lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, libur lebaran PNS akan dimulai pada 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Bila mengacu kepada pernyataan BKN, maka total libur lebaran PNS sebanyak 11 hari.

Baca: Jelang Libur Lebaran 2019, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang

Baca: BI: Kebutuhan Uang Tunai Mencapai Rp 191,3 Triliun selama Libur Lebaran

Kemudian, dari 11 hari itu terdapat 3 tanggal merah yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.

Sedangkan ada 4 hari yang merupakan libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Lalu untuk sisanya, sesuai kesepakatan tiga menteri pada 2 November 2018 lalu, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Dengan begitu, hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Minta Perusahaan Bisa Bayar THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran

Baca: Harga Tiket Lebaran Jakarta-Padang Rp 4 Juta, Luthfi Mesti Nyicil Selama 6 Bulan

Sedangkan untuk tanggal 31 Mei 2019, jatuh pada hari Jumat.

THR Bagi PNS dan Pensiunan

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idul fitri 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Pelni Prediksi Lonjakan Penumpang 3,5 Persen di Lebaran Tahun Ini

Baca: Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.

Baca: Mudik dan Balik Lebaran 2019, Ini Rencana Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol oleh Polda Jateng

Baca: Mudik Lebaran, Kemenhub Bakal Buka Posko di 36 Bandara

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini