News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Apa Syarat-Syarat Dalam Islam Jika Mau Berpoligami?

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk Perempuan dan Politik: Bisakah Poligami Di Indonesia Dilarang?, di Gado-Gado Boplo Satrio, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Menikahi lebih dari satu perempuan atau Poligami selalu menjadi isu yang ramai dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.

Setidaknya ada dua golongan besar dalam menyikapi masalah poligami ini yakni mereka yang setuju dan mereka yang tidak setuju dengan berbagai alasannya.

Biasanya masalah poligami menjadi ramai dibicarakan apalagi ketika yang melakukan poligami adalah seorang publik figur.

Sebut saja beberapa nama publik figur yang pernah heboh dengan masalah poligami diantaranya Ustadz Abdullah Gymnastiar, Opick dan beberapa figur lain.

Seseorang bernama Rafi kemudian menanyakan apa syarat-syarat dalam Islam jika mau berpoligami?

Pertanyaan ini diajukan kepada Ustadz Fauzi Qosim. Lewat program kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa, kami menyediakan rublik konsultasi bagi pembaca yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan Islam.

Pertanyaan bisa dikirim lewat email: konsultasi@tribunnews.com

Berikut jawaban Ustadz Fauzi Qosim terkait dengan syarat poligami.  

Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda.

Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.

Dalam kitabnya Ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:

1. Mampu berbuat adil,

2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah,

3. Mampu menjaga para istrinya,

4. Mampu memberi nafkah lahir.

Wallaahu a'lam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini