Bagaimana hukumnya jika marah atau emosi saat berpuasa? Batalkah puasanya? Simak penjelasannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim.
Hal itu dikarenakan bulan Ramadan sebagai bulan yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Melaksanakan puasa di bulan Ramadan tentu akan mendapatkan berkah dan pahala yang berlipat ganda dari Allah subhanallahu wa ta'ala.
Oleh karena itu, umat Muslim perlu menjaga puasanya dengan tidak mudah tergoda hawa nafsu, seperti marah atau emosi.
Namun, bagaimana jika seseorang akhirnya marah atau emosi saat berpuasa?
Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Baca: Puasa tapi Tidak Laksanakan Salat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Sahkah Puasanya?
Menurut Abdul Matin bin Sakman, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta, dikutip dari Youtube Channel Tribunnews.com, ada dua jenis pembatal puasa, yakni perbuatan fisik dan perbuatan maknawi.
Pembatal puasa berupa perbuatan fisik berkaitan dengan makan, minum, jima', muntah, dan mengeluarkan air mani dengan sengaja.
Sementara itu, perbuatan maknawi berhubungan dengan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa secara maknawi dan tidak bisa diukur dengan fisik, salah satunya adalah marah atau emosi.
Secara syariat, orang yang sedang berpuasa lalu terjebak dalam kemarahan dan emosional, puasa orang tersebut tetap sah.
Hanya saja, para ulama mengatakan bahwa hal seperti itu dapat mengurangi atau bahkan meniadakan pahala dari ibadah puasa.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan hal yang berkaitan dengan emosional dan ibadah puasa, bahwa puasa itu adalah perisai. Maka, sebaiknya orang yang berpuasa tidak berbuat atau berkata keji dan sarkas kepada orang lain," tutur Abdul Matin.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta itu menambahkan, jika ada orang yang mengajak konflik dan memancing emosi kita saat berpuasa, maka kita perlu mengatakan kepada orang itu bahwa kita sedang berpuasa.
Hal itu sebagaimana menurut sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,